BENGKALIS - Pengungkapan 11 orang tersangka peredaran gelap narkoba di Riau dan turut disita 80 kg Sabu. Dengan adanya keterlibatan warga binaan pemasyarakatan Lapas kelas IIA Bengkalis berinisal IA sebagai pengendali dan Lapas kelas IIA Bengkalis bekerjasama dengan Polda Riau dan Polres Bengkalis membongkar jaringan ini yang melibatkan WBP lapas kelas IIA Bengkalis.
Edi Mulyono Kalapas Kelas IIA Bengkalis mengatakan, " Kami di lapas Bengkalis selama ini tetap bekerja sama dengan Polda dan Polres Bengkalis mengungkap jaringan Narkoba di dalam Lapas." terang Edi Mulyono. Kamis. (20/01).
Kemudian lanjut Edi, Lapas Bengkalis bersinergi dengan Polda Riau dan Polres Bengkalis terkait pengendalian Narkoba yang dilakukan WBP. "Lapas Bengkalis memfasilitasi mengungkap keterlibatan WBP Narkoba di dalam lapas." kata Kalapas Bengkalis.
Kronologis prosedur pemeriksaan WBP Lapas Bengkalis.
Pada tanggal, 14 januari 2022 Pukul 16.30 WIB, Polisi dari Polres Bengkalis datang ke Lapas Bengkalis dengan membawa surat perintah pemeriksaan terhadap salah satu WBP dari Lapas Bengkalis dengan nomor surat : B/01/I/2022/Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan keterkaitan ditangkap orang diluar.
Kepala KPLP Lapas Bengkalis beserta tim melakukan penjemputan kepada WBP ( Ilham bin Iskandar ) dan melakukan penyitaan terhadap Handphone nya.
Pada sekitar pukul 18.00 WIB, Pengeluaran narapidana sesuai surat Permintaan pemeriksaan narapidana no. B/01/I/2022/Res Narkoba dari Polres Bengkalis dan selanjutnya pengeluaran tsb. dibuatkan Berita Acara Pengeluaran narapidana dengan nomor surat : W.4.PAS.3.PK.01.02-0136 dan di dokumentasikan.
Pada tanggal 16 Januari 2022 pukul 15.30 wib WBP a.n Ilham bin Iskandar telah Kembali dari Polres Bengkalis
Sekita pukul 16.45 wib Pengeluaran Narapidana sesuai surat permintaan pemeriksaan narapidana no. B/17/I/2022/Riau/Dit Res Narkoba dari Polda Riau dan selanjutnya pengeluaran tersebut di buatkan Berita Acara Pengeluaran Narapidana dengan Nomor surat : W.4.PAS.3.PK.01.02-0150.
Dan lapas kelas IIA Bengkalis secara rutin meningkatkan Razia / penggeledahan secara kontinyu cegah dini gangguan kamtib, cegah barang terlarang masuk dan berantas Narkoba di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Sebelumnya press release di Polda Riau. Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan pengungkapan itu bermula pada Kamis (13/1/2022), Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau.
Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pertama kali polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.
"Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA, " ujar Yos Guntur yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (20/1/2022).
"Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut, ” sambung mantan Kapolresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di kota yang sama. Di situ, polisi berhasil ditangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka.
"Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA, " terang Yos Guntur.
Terhadap 80 kilogram sabu, diketahui telah diserahkan kepada S berperan sebagai kurir darat. Pria berusia 45 tahun itu sudah membawa barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh.
"Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang, " sebut perwira polisi berpangkat tiga bunga melati.
Dirresnarkoba menambahkan, untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu.
Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar berisikan sabu.
Untuk RE dan RP merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan WN dan SR diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, " pungkas Kombes Pol Yos Guntur. (Rilis)